Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap alokasi anggaran—baik yang bersumber dari Dana Desa, APBD Kabupaten/Provinsi, maupun APBN—benar-benar menyentuh masyarakat yang masuk dalam kategori layak, miskin ekstrim, atau membutuhkan intervensi khusus.
Sinergi dan Sumber Bantuan Berdasarkan Kewenangan
Proses penentuan penerima manfaat kini dilakukan secara berlapis untuk memastikan ketepatan sasaran:
Bantuan Kampung Inaran: Bersumber dari Alokasi Dana Kampung (ADK) atau Dana Desa, difokuskan pada Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kampung, bantuan ketahanan pangan lokal, serta insentif bagi warga rentan. Prosesnya wajib melalui Musyawarah Kampung (Muskam) bersama RT dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).
Bantuan PEMDA: Dikelola oleh Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Sosial atau dinas terkait. Bantuan ini mencakup jaminan kesehatan daerah, bantuan pelaku usaha mikro (UMKM), serta beasiswa atau stimulus ekonomi berskala daerah.
Bantuan Provinsi: Diarahkan pada program penanggulangan kemiskinan yang lebih luas, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah, serta bantuan sarana prasarana pertanian dan perikanan bagi kelompok usaha bersama.
Bantuan Pusat: Berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial dan kementerian terkait, meliputi program reguler nasional seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta subsidi.
Melalui sinkronisasi data yang ketat ini, sistem secara otomatis akan menyaring data warga agar tidak terjadi penerimaan ganda (tumpang tindih). Langkah integrasi ini diharapkan mampu menciptakan keadilan sosial yang merata dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kampung Inaran.