Upaya Menjaga Hak Ulayat Melalui Peta Adat di Kampung Inaran
Kampung Inaran, yang terletak di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, merupakan salah satu wilayah yang konsisten memperjuangkan hak-hak adat dan pengakuan atas wilayah kelolanya. Di tengah pesatnya arus investasi dan perubahan tata guna lahan, keberadaan registrasi wilayah adat menjadi fondasi penting untuk melindungi warisan leluhur.
Kehadiran Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) memiliki peran vital dalam mendokumentasikan serta memetakan batas-batas wilayah adat di Kampung Inaran. Melalui pemetaan partisipatif, masyarakat adat dilibatkan langsung dalam mengidentifikasi wilayah hutan, kawasan pemukiman, hingga tempat-tempat yang disakralkan.
Peran UtamaBRWA di Kampung Inaran
Penetapan Batas Wilayah: Mengurangi potensi konflik batas wilayah, baik dengan kampung tetangga maupun pihak swasta.
Perlindungan Kelestarian Alam: Memastikan hutan adat dan ekosistem lokal tetap terjaga dari perambahan yang tak terkendali.
Penguatan Legitimasi Hukum: Menyediakan data spasial dan sosial yang sah untuk diajukan kepada pemerintah daerah demi memperoleh pengakuan resmi.
Melalui kerja sama antara masyarakat kampung, lembaga adat, dan pendampingan registrasi wilayah, Kampung Inaran tidak hanya mengamankan ruang hidup bagi generasi mendatang, tetapi juga memperkuat kedaulatan masyarakat adat atas tanah kelahiran mereka.